ILMU SOSIAL DAN BUDAYA DASAR
“MANUSIA, NILAI-NILAI, MORAL, DAN HUKUM”
NAMA
KELOMPOK :
1.
DEWI
EKA ARIYANI NPM :
F1B013003
2.
ENI
JULITA NPM
:F1B013018
3.
INDAH
LESTARI NPM : F1B013026
4.
LUSIA
CHRISTIANA.R.S NPM :
F1B013004
5.
MIRNA
WATI NPM
: F1B013024
6.
REVANIA
HARONI NPM : F1B013014
7.
WINDA
SARTIKA NPM : F1B013010
DOSEN
PEMBIMBING :
Sri Hartati, Dra, M.Hum
FAKULTAS
MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS
BENGKULU
T.A.
2013/2014
Kata
Pengantar
Puji dan syukur kami ucapkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat karunia serta taufik dan
hidayahNya kami dapat menyelesaikan makalah “ Manusia, Nilai-nilai, Moral, dan Hukum”.
Ini semua hanya sebatas pengetahuan dan kemampuan yang kami miliki dan kami
juga berterimakasih kepada Ibu Sri Hartati, Dra, M.Hum selaku dosen mata kuliah
ilmu social budaya yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini
dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kami mengenai
hubungan manusia dan kebudayaan. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa didalam
tugas ini terdapat banyak sekali kekurangan dan jauh dari yang diharapkan.
Untuk itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usul untuk memperbaiki
makalah ini dimasa yang akan datang.
Semoga makalah sederhana ini dapat
dipahami bagi siapapun yang membacanya sekiranya laporan yang telah kami susun
ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya
kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan,
terima kasih.
Bengkulu,
17 Oktober 2013
Penyusun
Manusia, Nilai-nilai, Moral, dan Hukum
1.
Pengertian Manusia, Nilai, Moral, dan Hukum
a.
Pengertian Manusia
Secara bahasa manusia berasal dari kata “manu” (Sansekerta), “mens”
(Latin), yang berarti berpikir, berakal
budi atau makhluk
ang berakal budi
(mampu menguasai makhluk lain).
Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta, sebuah
gagasan atau realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang individu. Dalam
hubungannya dengan lingkungan,
manusia merupakan suatu
oganisme hidup (living organism). Manusia atau orang dapat
diartikan berbeda-beda dari segi biologis, rohani, dan istilah kebudayaan, atau
secara campuran. Secara biologis, manusia diklasifikasikan sebagai Homo sapiens
(Bahasa Latin yang berarti "manusia yang tahu"), sebuah spesies
primata dari golongan mamalia yang dilengkapi otak berkemampuan tinggi.
Dalam hal kerohanian, mereka
dijelaskan menggunakan konsep jiwa yang bervariasi di mana, dalam agama,
dimengerti dalam hubungannya dengan kekuatan ketuhanan atau makhluk hidup;
dalam mitos, mereka juga seringkali dibandingkan dengan ras lain. Dalam
antropologi kebudayaan, mereka dijelaskan berdasarkan penggunaan bahasanya,
organisasi mereka dalam masyarakat majemuk serta perkembangan teknologinya, dan
terutama berdasarkan kemampuannya untuk membentuk kelompok dan lembaga untuk
dukungan satu sama lain serta pertolongan.
b. Pengertian Nilai
Nilai adalah sesuatu yang berharga,
bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai
berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia. Menurut Cheng(1995) nilai
merupakan sesuatu yang potensial,dalam arti terdapatnya hubungan yang harmonis
dan kreatif ,sehingga berfungsi untuk menyempurnakan manusia ,sedangkan
kualitas merupakan atribut atau sifat yang seharusnya dimiliki (dalam
Lasyo,1999,hlm.1). Menurut
Lasyo(1999,hlm.9)sebagai berikut nilai
bagi manusia merupakan landasan atau motivasidalam segala tingkah laku atau
perbuatannya. Jadi dapat disimpulkan bahwa nilai yaitu sesuatu yang menjadi
etika atau estetika yang menjadi pedoman dalam berperilaku.
Sifat-sifat
nilai menurut Bambang Daroeso (1986) adalah sebagai berikut:
a. Nilai itu suatu realitas
abstrak dan ada dalam kehidupan manusia misalnya kejujuran.
b. Nilai memiliki sifat normatif,
artinya nilai mengandung harapan cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai
memiliki sifat ideal.
c. Niali berfungsi sebagai daya
dorong atau motivator dan manusia adalah pendukung nilai.
Dalam filsafat, nilai dibedakan dalam tiga macam, yaitu:
a. Nilai logika
adalah nilai benar atau salah
b. Nilai
estetika adalah nilai indah tidak indah
c. Nilai etika/moral
adalah nilai naik buruk
Notonegoro (dalam Kaelan, 2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai:
a. Nilai
material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau
kebutuhan ragawi manusia.
b. Nilai vital, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegitan atau
aktivitas.
c. Nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
Nilai kerohanian meliputi:
a. Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio,
budi, cipta) manusia.
b. Nilai keindahan atau nilai estetis yang
bersumber pada unsure perasaan (emotion) manusia.
c. Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsure kehendak (karsa,
Will)
manusia.
c. Pengertian Moral
Moral berasal
dari kata bahasa Latin mores yang berarti adat kebiasaan.Kata mores ini
mempunyai sinonim mos,moris,manner mores atau manners,morals. Dalam bahasa
Indonesia,kata moral berarti akhlak (bahasa Arab)atau kesusilaan yang
mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi
pembimbing tingkah laku batin dalam hidup.Kata moral ini dalam bahasa Yunani
sama dengan ethos yang menjadi etika. Secara etimologis ,etika adalah ajaran
tentang baik buruk, yang diterima masyarakat umum tentang sikap,perbuatan,kewajiban,dan
sebagainya. Pengertian norma merupakan kaidah atau aturan-aturan yang berisi petunjuk
tentang tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan oleh manusia dan
bersifat mengikat.
Norma dalam
kehidupan:
a.Norma Agama :
Berasal dari Tuhan Yang Maha Esa
- Tercantum
dalam kitab suci setiap agama
- Pelanggaran
terhadap norma agama merupakan dosa
- Agar
setiap orang beriman dan bertakwa terhadap Tuhannya
- Agar
tercipta masyarakat yang agamis, tertib, tentram, rukun, damai dan sejahtera.
b. Norma Masyarakat/sosial
:
- Bersumber
dari masyarakat sendiri
- Pelanggaran
atas norma sosial berakibat pengucilan dari masyarakat
- Tujuan
norma sosial supaya tercipta masyarakat yang saling menghormati dan saling
menghargai
c.Norma
Kesusilaan :
- Berasal dari setiap
manusia
- Pelanggaran
dari norma ini berakibat penyesalan
- Dalam
kehidupan sehari-hari sebaiknya setiap individu berusaha agar setiap sikap,
ucapan dan perilakunya selalu dijiwai oleh nilai-nilai atau norma agama,
kesopanan dan hukum.
d. Norma
Hukum :
- Berasal
dari Negara
- Pelanggran
atas norma ini berakibat hukuman sesuai dengan peraturan
- Pelanggaran
norma hukum dalam masyarakat akan memicu berbagai kerusuhan dan perbuatan
amoral yang tidak bertanggung jawab
d. Pengertian Hukum
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan
larangan-larangan) yang mengurusi tata tertib suatu masyarakat dan harus
ditaati oleh masyarakat tersebut. Hukum pada dasarnya adalah bagian dari norma
yaitu norma hukum. Hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur
kehidupan masyarakat agar terjadi keserasian diantara wrga masyarakat dan
system social yang dibangun oleh suatu masyarakat. Fungsi
Hukum yaitu:
1. Sebagai alat pengukur tertib hubungan
masyarakat
2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan
social
3. Sebagai penggerak pembangunan
2.
Hubungan Manusia, Nilai, Norma, dan Hukum
a. Hubungan Manusia, Nilai dan Norma
Manusia, nilai,
dan norma tidak dapat dipisahkan. Ketiganya adalah suatu kesatuan. Moral yang
pengertiaannya sama dengan
etika dalam makna
nilai-nilai dan orma-norma yang menjadi pegangan bagi
seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Dalam
ilmu filsafat moral
banyak unsur yang
dikaji secara kritis,
di landasi rasionalitas manusia
seperti sifat hakiki
manusia, prinsip kebaikan, pertimbangan
etis dalam pengambilan keputusan
terhadap sesuatu dansebagainya.
Antara etika dan
moral memang memiliki kesamaan. Namun, ada pula berbedaannya, yakni etika lebih
banyak bersifat teori, sedangkan moral lebih banyak bersifat praktis. Menurut
pandangan ahli filsafat, etika memandang tingkah laku perbuatan manusia secara
universal (umum), sedangkan moral secara lokal. Moral menyatakan ukuran, etika
menjelaskan ukuran itu. Moral lebih
kepada sifat aplikatif yaitu berupa nasehat tentang hal-halyang baik.
b.
Hubungan Manusia, Moral, dan Hukum
Manusia dan
hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum,
terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana
ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan
suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan
dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen
pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat”
tersebut adalah hukum.
Antara hukum
dan moral terdapat hubungan yang erat sekali. Ada pepatah roma yang mengatakan
“quid leges sine moribus?” (apa
artinya undang-undang jika tidak disertai moralitas?). Dengan demikian hukum
tidak akan berarti tanpa disertai moralitas. Oleh karena itu kualitas hukum
harus selalu diukur dengan norma moral, perundang-undangan yang immoral harus
diganti. Di sisi lain moral juga membutuhkan hukum, sebab moral tanpa hukum hanya
angan-angan saja kalau tidak di undangkan atau di lembagakan dalam masyarakat. Meskipun hubungan hukum dan moral begitu erat, namun hukum dan moral tetap
berbeda, sebab dalam kenyataannya ‘mungkin’ ada hukum yang bertentangan dengan
moral atau ada undang-undang yang immoral, yang berarti terdapat ketidakcocokan
antara hukum dan moral.
3.
Hubungan Nilai, Moral, dan Hukum dalam Kehidupan Manusia
Seperti telah
dijelaskan di atas Nilai dan norma
selanjutnya akan berkaitan dengan
moral. Moral berasal
dari bahasa latin yakni
mores kata jamak
dari mos yang
berarti adat kebiasaan.
Sedangkan dalam bahasa Indonesia
moral diartikan dengan
susila. Sedangkan moral
adalah sesuai dengan ide-ide
yang umum diterima
tentang tindakan manusia,
mana yang baik
dan mana yang wajar. Istilah moral mengandung integritas dan martabat
pribadi manusia. Derajat
kepribadian seseorang sangat
ditentukan oleh moralitas
yang dimilikinya. Makna moral
yang terkandung dalam
kepribadian seseorang itu
tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Bisa dikatakan
manusia yang bermoral adalah manusia yang sikap dan tingkah
lakunya sesuai dengan
nilai-nilai dan norma-norma
yang berlaku dalam masyarakat.
Nilai dan
moral akan muncul
ketika berada pada
orang lain dan
ia akan bergabung dengan nilai
lain seperti agama,
hukum, dan budaya.
Nilai moral terkait dalam tanggung jawab seseorang.
Selanjutnya
Antara hukum dan moral terdapat hubungan yang erat sekali. Ada pepatah roma
yang mengatakan “quid leges sine moribus?” (apa artinya undang-undang jika
tidak disertai moralitas?). Dengan demikian hukum tidak akan berarti tanpa
disertai moralitas. Oleh karena itu kualitas
hukum harus selalu
diukur dengan norma
moral, perundang-undangan yang
immoral harus diganti.
Disisi lain moral
juga membutuhkan hukum, sebab
moral tanpa hukum
hanya angan-angan saja
kalau tidak di
undangkan atau di lembagakan dalam masyarakat.
Meskipun hubungan
hukum dan moral
begitu erat, namun
hukum dan moral
tetap berbeda, sebab dalam kenyataannya ‘mungkin’ ada hukum yang
bertentangan dengan moral atau ada
undang-undang yang immoral,
yang berarti terdapat
ketidak cocokan antara hukum dan
moral. Untuk itu
dalam konteks ketatanegaraan indonesia
dewasa ini. Apalagi dalam konteks membutuhkan hukum. Kualitas hukum
terletak pada bobot moral yang menjiwainya. Tanpa moralitas hukum tampak kosong
dan hampa (Dahlan
Thaib,h.6).
Namun demikian
perbedaan antara hukum dan moral
sangat jelas. Perbedaan antara hukum dan moral menurut K.Berten : Hukum lebih
dikondifikasikan daripada moralitas,
artinya dibukukan secara
sistematis dalam kitab perundang-undangan. Oleh
karena itu norma
hukum lebih memiliki kepastian dan objektif dibanding
dengan norma moral. Sedangkan norma moral lebih subjektif dan akibatnya lebih
banyak ‘diganggu’ oleh diskusi yang yang mencari kejelasan tentang yang harus
dianggap utis dan tidak etis.
Meski moral
dan hukum mengatur
tingkah laku manusia,
namun hukum membatasi diri sebatas lahiriah saja,
sedangkan moral menyangkut juga sikap batin seseorang.
Sanksi yang
berkaitan dengan hukum
berbeda dengan sanksi
yang berkaitan dengan moralitas. Hukum
untuk sebagian besar
dapat dipaksakan,pelanggar akan
terkena hukuman. Tapi norma
etis tidak bisa
dipaksakan, sebab paksaan
hanya menyentuh bagian luar,
sedangkan perbuatan etis
justru berasal dari
dalam. Satu-satunya sanksi dibidang moralitas hanya hati yang
tidak tenang.
Hukum didasarkan
atas kehendak masyarakat
dan akhirnya atas
kehendak negara. Meskipun hukum
tidak langsung berasal
dari negara seperti
hukum adat, namun hukum
itu harus di
akui oleh negara
supaya berlaku sebagai
hokum moralitas berdasarkan
atas norma-norma moral
yang melebihi pada
individu dan masyarakat.
Dengan cara
demokratis atau dengan
cara lain masyarakat
dapat mengubah hukum, tapi masyarakat tidak dapat mengubah
atau membatalkan suatu norma moral. Moral menilai hukum dan tidak sebaliknya.
Sedangkan Gunawan Setiardja
membedakan hukum dan moral :
Dilihat dari
dasarnya, hukum memiliki
dasar yuridis, konsesus
dan hukum alam sedangkan moral berdasarkan hukum alam.
Dilihat dari
otonominya hukum bersifat
heteronom (datang dari
luar diri manusia), sedangkan
moral bersifat otonom (datang dari diri sendiri).
Dilihat dari pelaksanaanya hukum
secara lahiriah dapat dipaksakan,
Dilihat dari sanksinya hukum
bersifat yuridis. moral berbentuk sanksi kodrati, batiniah, menyesal, malu
terhadap diri sendiri.
Dilihat dari
tujuannya, hukum mengatur
kehidupan manusia dalam
kehidupan bernegara, sedangkan moral mengatur kehidupan manusia sebagai
manusia.
Dilihat dari waktu dan tempat,
hukum tergantung pada waktu dan tempat, sedangkan moral secara objektif tidak
tergantung pada tempat dan waktu