Kamis, 17 Oktober 2013

Makalah ISBD-Manusia, Nilai, Moral dan Hukum



ILMU SOSIAL DAN BUDAYA DASAR
“MANUSIA, NILAI-NILAI, MORAL, DAN HUKUM

logo ( unib ) universitas bengkulu.jpg
NAMA KELOMPOK :
1.       DEWI EKA ARIYANI                         NPM : F1B013003
2.       ENI JULITA                            NPM :F1B013018
3.       INDAH LESTARI                               NPM : F1B013026
4.       LUSIA CHRISTIANA.R.S                   NPM : F1B013004
5.       MIRNA WATI                                     NPM : F1B013024
6.       REVANIA HARONI               NPM : F1B013014
7.       WINDA SARTIKA                  NPM : F1B013010

DOSEN PEMBIMBING :
 Sri Hartati, Dra, M.Hum


FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS BENGKULU
T.A. 2013/2014



Kata Pengantar

            Puji dan syukur kami ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat karunia serta taufik dan hidayahNya kami dapat menyelesaikan makalah “ Manusia, Nilai-nilai, Moral, dan Hukum”. Ini semua hanya sebatas pengetahuan dan kemampuan yang kami miliki dan kami juga berterimakasih kepada Ibu Sri Hartati, Dra, M.Hum selaku dosen mata kuliah ilmu social budaya yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
            Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kami mengenai hubungan manusia dan kebudayaan. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa didalam tugas ini terdapat banyak sekali kekurangan dan jauh dari yang diharapkan. Untuk itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usul untuk memperbaiki makalah ini dimasa yang akan datang.
            Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya sekiranya laporan yang telah kami susun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan, terima kasih.

Bengkulu, 17  Oktober 2013
           

                                                                                                                                     Penyusun



Manusia, Nilai-nilai, Moral, dan Hukum

1.     Pengertian Manusia, Nilai, Moral, dan Hukum
a.      Pengertian Manusia
Secara bahasa manusia berasal dari kata “manu” (Sansekerta), “mens” (Latin), yang berarti  berpikir,  berakal  budi  atau  makhluk  ang  berakal  budi  (mampu  menguasai makhluk lain). Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta, sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang individu. Dalam hubungannya  dengan  lingkungan,  manusia  merupakan  suatu  oganisme  hidup  (living organism). Manusia atau orang dapat diartikan berbeda-beda dari segi biologis, rohani, dan istilah kebudayaan, atau secara campuran. Secara biologis, manusia diklasifikasikan sebagai Homo sapiens (Bahasa Latin yang berarti "manusia yang tahu"), sebuah spesies primata dari golongan mamalia yang dilengkapi otak berkemampuan tinggi.
 Dalam hal kerohanian, mereka dijelaskan menggunakan konsep jiwa yang bervariasi di mana, dalam agama, dimengerti dalam hubungannya dengan kekuatan ketuhanan atau makhluk hidup; dalam mitos, mereka juga seringkali dibandingkan dengan ras lain. Dalam antropologi kebudayaan, mereka dijelaskan berdasarkan penggunaan bahasanya, organisasi mereka dalam masyarakat majemuk serta perkembangan teknologinya, dan terutama berdasarkan kemampuannya untuk membentuk kelompok dan lembaga untuk dukungan satu sama lain serta pertolongan.
b.      Pengertian Nilai
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi  kehidupan manusia. Menurut Cheng(1995)  nilai merupakan sesuatu yang potensial,dalam arti terdapatnya hubungan yang harmonis dan kreatif ,sehingga berfungsi untuk menyempurnakan manusia ,sedangkan kualitas merupakan atribut atau sifat yang seharusnya dimiliki (dalam Lasyo,1999,hlm.1). Menurut Lasyo(1999,hlm.9)sebagai berikut nilai bagi manusia merupakan landasan atau motivasidalam segala tingkah laku atau perbuatannya. Jadi dapat disimpulkan bahwa nilai yaitu sesuatu yang menjadi etika atau estetika yang menjadi pedoman dalam berperilaku.
Sifat-sifat nilai menurut Bambang Daroeso (1986) adalah sebagai berikut:
a. Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia misalnya kejujuran.
b. Nilai memiliki sifat normatif, artinya nilai mengandung harapan cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai memiliki sifat ideal.
c. Niali berfungsi sebagai daya dorong atau motivator dan manusia adalah pendukung nilai.
Dalam filsafat, nilai dibedakan dalam tiga macam, yaitu:
a. Nilai logika adalah nilai benar atau salah
b. Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah
c. Nilai etika/moral adalah nilai naik buruk

Notonegoro (dalam Kaelan, 2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai:
a. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia.
b. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegitan atau aktivitas.
c. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
Nilai kerohanian meliputi:
a. Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia.
b. Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsure perasaan (emotion) manusia.
c. Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsure kehendak (karsa, Will) manusia.                

c.      Pengertian Moral
Moral berasal dari kata bahasa Latin mores yang berarti adat kebiasaan.Kata mores ini mempunyai sinonim mos,moris,manner mores atau manners,morals. Dalam bahasa Indonesia,kata moral berarti akhlak (bahasa Arab)atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup.Kata moral ini dalam bahasa Yunani sama dengan ethos yang menjadi etika. Secara etimologis ,etika adalah ajaran tentang baik buruk, yang diterima masyarakat umum tentang sikap,perbuatan,kewajiban,dan sebagainya. Pengertian norma merupakan kaidah atau aturan-aturan yang berisi petunjuk tentang tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan oleh manusia dan bersifat mengikat.
Norma dalam kehidupan:
a.Norma Agama : Berasal dari Tuhan Yang Maha Esa
-  Tercantum dalam kitab suci setiap agama
-  Pelanggaran terhadap norma agama merupakan dosa
-  Agar setiap orang beriman dan bertakwa terhadap Tuhannya
-   Agar tercipta masyarakat yang agamis, tertib, tentram, rukun, damai dan sejahtera.
b. Norma Masyarakat/sosial :
- Bersumber dari masyarakat sendiri
- Pelanggaran atas norma sosial berakibat pengucilan dari masyarakat
- Tujuan norma sosial supaya tercipta masyarakat yang saling menghormati dan saling menghargai
c.Norma Kesusilaan :
- Berasal dari setiap manusia
- Pelanggaran dari norma ini berakibat penyesalan
-  Dalam kehidupan sehari-hari sebaiknya setiap individu berusaha agar setiap sikap, ucapan dan perilakunya selalu dijiwai oleh nilai-nilai atau norma agama, kesopanan dan hukum.
d. Norma Hukum :
- Berasal dari Negara
- Pelanggran atas norma ini berakibat hukuman sesuai dengan peraturan
- Pelanggaran norma hukum dalam masyarakat akan memicu berbagai kerusuhan dan perbuatan amoral yang tidak bertanggung jawab


d.      Pengertian Hukum
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurusi tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Hukum pada dasarnya adalah bagian dari norma yaitu norma hukum. Hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat agar terjadi keserasian diantara wrga masyarakat dan system social yang dibangun oleh suatu masyarakat. Fungsi Hukum yaitu:
1.      Sebagai alat pengukur tertib hubungan masyarakat
2.      Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social
3.      Sebagai penggerak pembangunan


2.     Hubungan Manusia, Nilai, Norma, dan Hukum
a.      Hubungan Manusia,  Nilai dan Norma
Manusia, nilai, dan norma tidak dapat dipisahkan. Ketiganya adalah suatu kesatuan. Moral  yang  pengertiaannya  sama  dengan  etika  dalam  makna  nilai-nilai dan  orma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.  Dalam  ilmu  filsafat  moral  banyak  unsur  yang  dikaji secara  kritis,  di  landasi rasionalitas  manusia  seperti  sifat  hakiki  manusia,  prinsip kebaikan,  pertimbangan  etis dalam  pengambilan  keputusan  terhadap  sesuatu  dansebagainya. 
Antara etika dan moral memang memiliki kesamaan. Namun, ada pula berbedaannya, yakni etika lebih banyak bersifat teori, sedangkan moral lebih banyak bersifat praktis. Menurut pandangan ahli filsafat, etika memandang tingkah laku perbuatan manusia secara universal (umum), sedangkan moral secara lokal. Moral menyatakan ukuran, etika menjelaskan ukuran itu. Moral  lebih  kepada sifat aplikatif yaitu berupa nasehat tentang hal-halyang baik.
b.      Hubungan Manusia, Moral, dan Hukum
Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum.
Antara hukum dan moral terdapat hubungan yang erat sekali. Ada pepatah roma yang mengatakan “quid leges sine moribus?” (apa artinya undang-undang jika tidak disertai moralitas?). Dengan demikian hukum tidak akan berarti tanpa disertai moralitas. Oleh karena itu kualitas hukum harus selalu diukur dengan norma moral, perundang-undangan yang immoral harus diganti. Di sisi lain moral juga membutuhkan hukum, sebab moral tanpa hukum hanya angan-angan saja kalau tidak di undangkan atau di lembagakan dalam masyarakat. Meskipun hubungan hukum dan moral begitu erat, namun hukum dan moral tetap berbeda, sebab dalam kenyataannya ‘mungkin’ ada hukum yang bertentangan dengan moral atau ada undang-undang yang immoral, yang berarti terdapat ketidakcocokan antara hukum dan moral.


3.     Hubungan Nilai, Moral, dan Hukum dalam Kehidupan Manusia
Seperti telah dijelaskan di atas Nilai  dan  norma  selanjutnya akan  berkaitan  dengan  moral.  Moral  berasal  dari  bahasa  latin yakni  mores  kata  jamak  dari  mos  yang  berarti  adat  kebiasaan.  Sedangkan  dalam bahasa  Indonesia  moral  diartikan  dengan  susila.  Sedangkan  moral  adalah  sesuai dengan  ide-ide  yang  umum  diterima  tentang  tindakan  manusia,  mana  yang  baik  dan mana yang wajar. Istilah moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Derajat  kepribadian  seseorang  sangat  ditentukan  oleh  moralitas  yang  dimilikinya. Makna  moral  yang  terkandung  dalam  kepribadian  seseorang  itu  tercermin  dari  sikap dan tingkah lakunya. Bisa dikatakan manusia yang bermoral adalah manusia yang sikap dan  tingkah  lakunya  sesuai  dengan  nilai-nilai  dan  norma-norma  yang  berlaku  dalam masyarakat.
Nilai  dan  moral  akan  muncul  ketika  berada  pada  orang  lain  dan  ia  akan bergabung dengan  nilai  lain  seperti  agama,  hukum,  dan  budaya.  Nilai  moral terkait  dalam tanggung jawab seseorang.
Selanjutnya Antara hukum dan moral terdapat hubungan yang erat sekali. Ada pepatah roma yang mengatakan “quid leges sine moribus?” (apa artinya undang-undang jika tidak disertai moralitas?). Dengan demikian hukum tidak akan berarti tanpa disertai moralitas. Oleh karena  itu  kualitas  hukum  harus  selalu  diukur  dengan  norma  moral,  perundang-undangan  yang  immoral  harus  diganti.  Disisi  lain  moral  juga  membutuhkan  hukum, sebab  moral  tanpa  hukum  hanya  angan-angan  saja  kalau  tidak  di  undangkan  atau  di lembagakan dalam masyarakat.
Meskipun  hubungan  hukum  dan  moral  begitu  erat,  namun  hukum  dan  moral  tetap berbeda, sebab dalam kenyataannya ‘mungkin’ ada hukum yang bertentangan dengan moral  atau  ada  undang-undang  yang  immoral,  yang  berarti  terdapat  ketidak cocokan antara  hukum  dan  moral.  Untuk  itu  dalam  konteks  ketatanegaraan  indonesia  dewasa ini. Apalagi dalam konteks membutuhkan hukum. Kualitas hukum terletak pada bobot moral yang menjiwainya. Tanpa moralitas hukum tampak  kosong  dan  hampa  (Dahlan  Thaib,h.6).
Namun  demikian  perbedaan  antara hukum dan moral sangat jelas. Perbedaan antara hukum dan moral menurut K.Berten : Hukum  lebih  dikondifikasikan  daripada  moralitas,  artinya  dibukukan  secara  sistematis dalam  kitab  perundang-undangan.  Oleh  karena  itu  norma  hukum  lebih  memiliki kepastian dan objektif dibanding dengan norma moral. Sedangkan norma moral lebih subjektif dan akibatnya lebih banyak ‘diganggu’ oleh diskusi yang yang mencari kejelasan tentang yang harus dianggap utis dan tidak etis.
Meski  moral  dan  hukum  mengatur  tingkah  laku  manusia,  namun  hukum  membatasi diri sebatas lahiriah saja, sedangkan moral menyangkut juga sikap batin seseorang.
Sanksi  yang  berkaitan  dengan  hukum  berbeda  dengan  sanksi  yang  berkaitan  dengan moralitas.  Hukum  untuk  sebagian  besar  dapat  dipaksakan,pelanggar  akan  terkena hukuman.  Tapi  norma  etis  tidak  bisa  dipaksakan,  sebab  paksaan  hanya  menyentuh bagian  luar,  sedangkan  perbuatan  etis  justru  berasal  dari  dalam.  Satu-satunya  sanksi dibidang moralitas hanya hati yang tidak tenang.
Hukum  didasarkan  atas  kehendak  masyarakat  dan  akhirnya  atas  kehendak  negara. Meskipun  hukum  tidak  langsung  berasal  dari  negara  seperti  hukum  adat,  namun hukum  itu  harus  di  akui  oleh  negara  supaya  berlaku  sebagai  hokum moralitas berdasarkan  atas  norma-norma  moral  yang  melebihi  pada  individu  dan  masyarakat.
Dengan  cara  demokratis  atau  dengan  cara  lain  masyarakat  dapat  mengubah  hukum, tapi masyarakat tidak dapat mengubah atau membatalkan suatu norma moral. Moral menilai hukum dan tidak sebaliknya.
Sedangkan Gunawan Setiardja membedakan hukum dan moral :
Dilihat  dari  dasarnya,  hukum  memiliki  dasar  yuridis,  konsesus  dan  hukum  alam sedangkan moral berdasarkan hukum alam.
Dilihat  dari  otonominya  hukum  bersifat  heteronom  (datang  dari  luar  diri manusia), sedangkan moral bersifat otonom (datang dari diri sendiri).
Dilihat dari pelaksanaanya hukum secara lahiriah dapat dipaksakan,
Dilihat dari sanksinya hukum bersifat yuridis. moral berbentuk sanksi kodrati, batiniah, menyesal, malu terhadap diri sendiri.
Dilihat  dari  tujuannya,  hukum  mengatur  kehidupan  manusia  dalam  kehidupan bernegara, sedangkan moral mengatur kehidupan manusia sebagai manusia.
Dilihat dari waktu dan tempat, hukum tergantung pada waktu dan tempat, sedangkan moral secara objektif tidak tergantung pada tempat dan waktu